Kehadiran saluran televisi digital diharapkan bisa selesaikan Perselisihan Frekuensi Indonesia-Singapura/malaysia
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan frekuensi radio penyiaran di sejumlah lokasi menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura. Kehadiran saluran televisi digital diharapkan bisa menjadi solusi. Tak cuma untuk urusan dalam negeri, tetapi juga dari sisi hubungan dengan negara tetangga. Khususnya untuk meredam interferensi penggunaan frekuensi radio. Salah satu wilayah yang dimaksud adalah Kepulauan Riau. Sehingga Kepulauan Riau bersama Jawa akan menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan untuk penyebaran siaran TV digital pada tahun 2012 ini. Pertimbangan Kep. Riau didahulukan ini menurut Gatot S. Dewa Broto karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan frekuensi radio penyiaran di lokasi ini menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura. Dan Migrasi ke digital diharapkan akan menyelesaikan perselisihan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin 28 november 2011 lalu balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam sejauh ini sudah menutup 10 frekuensi radio yang mengudara di Batam. Penutupan terpaksa dilakukan karena siaran ke-10 radio tersebut mengancam aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim, Batam dan Bandara Changi, Singapura. Dari 10 frekuensi radio menurut Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Muhammad Sopingi, tujuh frekuensi radio telah memiliki izin siaran sedang tiga lagi tidak memiliki izin siaran. Semua penutupan dilakukan secara serempak pada bulan September, bersama Polda Kepri, Polresta Barelang, Komisi Informasi Pablik (KIP), dan Kejaksaan.
Hal ini dilakukan karena 10 frekuensi radio yang ditutup baik yang berizin maupun tidak mengancam keselamatan penerbangan di Batam dan Singapura. Menurut Sopingi, frekuensi yang dipancarkan ke-10 radio ini, tidak sesuai standar yang telah dibuat untuk radio frekuensi. Akibatnya, sinyal yang dikeluarkan masuk ke frekuensi penerbangan pesawat. Kondisi tersebut bisa menimbulkan hal buruk yakni dapat membuat pesawat terbang jatuh.
Bandara Changi Singapura, telah berkali-kali melayangkan protes atas ganguan yang diakibatkan frekuensi radio dari Batam. Tapi untuk tujuh radio yang telah memiliki izin, apabila melakukan perbaikan terhadap alat pemancarnya, dan dinyatakan telah sesuai, maka izin operasionalnya bisa dikeluarkan kembali.
Untuk mengatasi hal itu maka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam tidak akan melayani lagi untuk permohonan izin frekuensi radio baru di Kota Batam dikarenakan semua frekuensi radio yang diperuntukan untuk Batam telah habis terpakai.
Selain itu pemerintah pusat juga mengupayakan migrasi ke digital di kepri ini dalam upaya merapikan lalu lintas frekuensi radio, hal ini serasa penting dilakukan karena menyangkut keselamatan banyak orang sehingga implementasinya sangat diharapkan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar